Tugas Kepala Urusan :
- Membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
Fungsi Kaur Umum :
- 1. Melaksanakan urusan ketatausahaan;
- 2. Penataan administrasi Perangkat Desa;
- 3. Penyediaan prasaranan Perangkat Desa dan Kantor;
- 4. Penyiapan rapat;
- 5. Pengadministrasian aset;
- 6. Perjalanan dinas; dan
- 7. Pelayanan Umum.
Fungsi Kaur Keuangan :
- 1. Pengurusan administrasi keuangan;
- 2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- 3. Verifikasi administrasi keuangan;
- 4. Administrasi penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkata Desa; dan
- 5. Administrasi tunjangan BPD.
Fungsi Kaur Perencanaan :
- 1. Menyusun rencanan APB Desa;
- 2. Menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan;
- 3. Melakukan monec program; dan
- 4. Penyusunan laporan.
-----------------------------------------------------------------------------
Tugas Kepala Seksi :
- Membantu Kepala Desa sebagai Pelaksana Operasional.
Fungsi Kasi Pemerintahan :
- 1. Manajemen tata praja pemerintahan;
- 2. Menyusun rancangan regulasi desa;
- 3. Pembinaan masalah pertanahan;
- 4. Pembinaan Trantib;
- 5. Pelaksanaan upaya Linmas;
- 6. Kependudukan; dan
- 7. Penataan dan pengelolaan wilayah dan profil desa.
Fungsi Kasi Kesejahteraan :
- 1. Melaksanakan pembangunan sarana/prasarana desa;
- 2. Pembangunan bidang Pendidikan dan Kesehatan;
- 3. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang : budaya, ekonomi, politik dan lingkungan hidup; dan
- 4. Pemberdayaan keluarga, pemuda, olah-raga dan karang taruna.
Fungsi Kasi Pelayanan :
- 1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- 2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- 3. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
- 4. Keagamaan; dan
- 5. Ketenagakerjaan.
---------------------------------------------------------------------------------------