KEPALA DESA BANDONGAN
KABUPATEN MAGELANG
PERATURAN DESA BANDONGAN
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANDONGAN,
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa sebagai badan publik wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa Bandongan tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Desa Bandongan. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 99); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272); 10. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 272); 11. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magelangnomor 10 Tahun 2004 Tentang Mekanisme Konsultasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2003 Nomor 17 Seri E Nomor 9); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang 14. Peraturan Desa Bandongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Berskala Desa (Lembaran Desa Bandongan Tahun 2019 Nomor 2). |
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANDONGAN
dan
KEPALA DESA BANDONGAN
MEMUTUSKAN