Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama menjadi tulang punggung ekonomi di banyak daerah, terutama di Desa Bandongan. Dalam menghadapi tantangan global dan dinamika ekonomi yang terus berkembang, penting bagi suatu daerah untuk terus memperkuat sektor UMKM. Namun, banyak masalah yang dihadapi yaitu berkaitan dengan legalitas usahanya. Desa Bandongan memiliki beberapa Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah berkembang namun masih banyak yang belum memiliki legalitas seperti belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Seiring perkembangannya, sektor ini justru menghadapi banyak permasalahan yang belum mendapat perhatian serius untuk mengatasinya. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan perlu adanya perlindungan berupa penguatan kapasitas sumber daya manusia dan promosi.
Salah satu pendekatan yang efektif dalam rangka penguatan UMKM di Desa Bandongan adalah dengan diadakannya acara SIMABA “Sinau Marketing Bareng” KKN UNTIDAR 2024. Sosialisasi yang telah dilaksanakan mendapatkan banyak respon positif dari masyarakat di Desa Bandongan khususnya para pelaku UMKM yang kemudian secara interaktif memahami pentingnya branding melalui label serta menggunakan sosial media sebagai sarana promosi. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Pokdarwis ( Kelompok Sadar Wisata ) dan juga Kader PKK Desa Bandongan. Tim KKN UNTIDAR 2024 berkerjasama dengan PLUT KUMKM untuk menjadi salah satu pembicara yaitu bapak Wildan Fauzi S.M dalam acara SIMABA sebagai sarana penguatan UMKM di Desa Bandongan. Bapak Wildan menjelaskan tentang peran digital marketing secara umum dan pentingnya legalitas usaha bagi UMKM. Promosi merupakan komunikasi yang meyakinkan tentang barang/jasa dan bertujuan untuk memperoleh perhatian, mendidik, mengingatkan, dan meyakinkan calon konsumen. Fungsinya mencakup informasi, pembujukan, dan pengingatan tentang merek/produk (brand awareness). Kemudian, Digital Marketing sendiri memerlukan penggunaan internet untuk komunikasi tradisional dalam pemasaran. Selanjutnya, adanya e-Commerce dapat menciptakan hubungan dinamis antara perusahaan, konsumen, dan komunitas, yang melibatkan transaksi elektronik dan pengiriman barang untuk keuntungan bersama. Suatu usaha dapat meningkatkan nilai tambahnya melalui legalitas usaha, di antaranya melalui NIB, SPP-IRT, dan Sertifikasi Halal.
Selain bapak Wildan S.E terdapat pembicara 2 yaitu dari tim KKN Untidar 2024 yang bernama saudara Ivan Agustin dan saudari Amanda Putri yang menjelaskan tentang promosi digital meliputi bagaimana cara mempromosikan produk dengan memanfaatkan media sosial serta sharing terkait pengalaman usaha yang mereka jalankan. Selain penyampaian materi juga terdapat sesi tanya jawab dimana para pelaku UMKM di Desa Bandongan menyampaikan keluh kesah atau permasalahan yang mereka hadapi. Para pelaku UMKM yang ada di Desa Bandongan sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini karena dapat menambah wawasan mengenai promosi digital dan cara pembuatan legalitas usaha. KKN Untidar 2024 merasa senang dapat berinteraksi secara langsung dengan para pelaku UMKM yang ada di Desa Bandongan karena dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat di perkuliahan. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat membantu dalam penguatan UMKM yang ada di Desa Bandongan.