NOTULENSI RAPAT PPK DENGAN LEMBAGA DESA BANDONGAN
Tempat : Taman Langit
Tanggal : 27 Juni 2024
Pemimpin Rapat : Pak Wardoyo
Pembahasan : Koordinasi Lanjutan
1. Pemasaran Produk dari Pengolahan Sampah
· Terkait dengan judul proposal mengenai pemasaran produk, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) dari masing-masing rumah tangga harus benar-benar dibentuk, untuk dapat menghasilkan produk dari pengolahan sampah yang maksimal dan layak dipasarkan melalui aplikasi Pasar Hijau
· Permasalahan mengenai kesulitan dalam melakukan pemasaran produk hasil bank sampah yang perlu didiskusikan lebih lanjut
2. Aplikasi Pasar Hijau
· Aplikasi pasar hijau dibuat oleh tim PPK yang bekerja sama dengan Unikom. Sehingga Masyarakat di desa bandongan tinggal menggunakan saja.
· Saat ini aplikasi sudah sampai di tahap MoU
3. Bak Sampah
· Penerima bak sampah (organik & anorganik) terdapat 50 rumah tangga. Terkait dengan siapa saja yang akan menerima bak sampah, akan didiskusikan lebih lanjut agar tidak salah sasaran
· Sementara mungkin akan dibagikan kepada 30 rumah tangga terlebih dahulu, sisanya menyusul. Karena kita akan melihat terlebih dahulu dari 30 rumah tangga itu seperti apa
4. Program lanjutan
· Program lanjutan setelah masa PPK berakhir, di tahun depan mungkin akan mengajukan proposal yang sama, dan harapannya dapat lolos kembali dan Desa Bandongan bisa menjadi desa binaan dari Universitas Tidar
5. Harapan
· Harapannya program dari tim PPK KSPM FE ini berjalan sesuai dengan apa yang ada di proposal. Terkait dengan beberapa permintaan atau keinginan dari Pemerintah Desa dijadikan pertimbangan (dan disesuaikan dengan program yang sudah terencana). Yang terpenting adalah program yang tercantum dalam proposal dapat terealisasi dan tercapai sesuai dengan harapan kita.
6. Tambahan
· Di bulan September akan ada tim monef yang akan datang ke Desa Bandongan
· Awal atau pertengahan Juli akan diadakan peresmian PPK yang dilaksanakan di Desa Bandongan. Sebelum dilakukan peresmian datang ke warga desa terlebih dahulu. Terkait dengan acara diserahkan ke tim PPK, pihak selain itu sebagai undangan saja.