ditulis oleh Ummu Gaida Lutfiana, dkk (FE, S1 Akuntasi UNTIDAR Magelang)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan desa. Penyusunan APBDes yang baik menjadi kunci dari keberhasilan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Proses penyusunan APBDes melibatkan berbagai tahapan guna memastikan penggunaan dana desa yang efektif, transparan, dan akuntabilitas. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018, pengelolaan keuangan desa meliputi kegiatan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa (Yondaningtiyastuti, 2022)
Berdasarkan hasil wawancara, kegiatan pertama yang dilakukan oleh Desa Bandongan dalam penyusunan anggaran desa yaitu perencanaan yang dilandasi dengan musdes atau musyawarah desa yang dilakukan oleh lembaga kemasyarakatan dan perwakilan dari seluruh komponen masyarakat desa setempat. Diantaranya terdiri dari: RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna (KARTAR), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat yang ingin menghadiri musyawarah tersebut. Hal ini didukung dengan hasil wawancara yang menyatakan bahwa musyawarah desa ini menjadi sarana dalam membahas kebutuhan dan prioritas pembangunan desa berdasarkan dari aspirasi terkait kebutuhan masyarakat. Musyawarah desa ini dijadwalkan harus bisa selesai maksimal di akhir Juni tahun sebelum APBDes berjalan.
Hasil dari musdes kemudian dituangkan dalam dokumen yang mendasari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). RPJMDes merupakan dokumen yang disusun untuk periode enam tahun dan menjadi panduan pembangunan jangka menengah desa yang memuat visi, misi, dan program prioritas. Sedangkan, RKPDes adalah dokumen perencanaan tahunan yang merinci program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Kepala Desa mengadakan musyawarah RPJMDes dan RKPDes di Kantor Desa bersama dengan lembaga kemasyarakatan dan warga desa untuk membahas program-program atau rencana kerja yang diusulkan. Musyawarah ini dijadwalkan pada awal Juli dan paling lambat selesai di bulan September. Dalam musyawarah RPJMDes dan RKPDes, masukan dari masyarakat akan diterima dan dipilih berdasarkan skala prioritas untuk menentukan program atau rencana kerja yang akan dilaksanakan. Sekretaris kemudian membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rancangan berdasarkan rencana kerja yang telah disusun. Penyusunan rancangan APBDes ini dilaksanakan mulai dari bulan Oktober. RAB yang telah dibuat kemudian ditinjau ulang oleh Kepala Desa yang kemudian akan diajukan kepada pemerintah daerah atau Bupati. Jika RAB disetujui, maka RAB tersebut akan menjadi dasar untuk penyusunan APBDesa. Penetapan APBDes paling lambat pada tanggal 31 Desember.
Berdasarkan informasi di atas, maka Desa Bandongan dinyatakan telah mewujudkan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses kegiatan perencanaan pengelolaan keuangan desa dengan melaksanakan musywarah terlebih dahulu dengan cara melibatkan masyarakat secara langsung. Hal ini dibuktikan dengan adanya keterbukaan dalam rapat, keterbukaan dalam menerima peran, keterbukaan terhadap pendapat masyarakat, serta keterbukaan terhadap informasi. Selain itu, Desa Bandongan juga telah melaksanakaan proses perencanaan terkait penyusunan APBDes sesuai dengan SAP dan dalam periode waktu yang telah ditentukan.
Kegiatan selanjutnya yang dilakukan oleh Desa Bandongan yaitu melaksanakan program kegiatan berdasarkan APBDes yang telah disusun dan disetujui bersama. Pelaksanaan APBDes merupakan tahapan penting yang memastikan program-program yang telah direncanakan dapat diwujudkan secara nyata. Pemerintah Desa Bandongan bertanggungjawab dalam menjalankan program sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kepala desa biasanya akan membentuk tim pelaksana yang akan mengimplementasikan program dan kegiatan yang telah disetujui dalam APBDes. Pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari awal tahun berjalan, tetapi di awal bulan Januari kegiatan yang dilaksanakan masih tergolong sangat sedikit. Selain itu, Desa Bandongan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa dengan menyebarkan informasi mengenai program, kegiatan, dan anggaran yang tercantum dalam APBDes. Berdasarkan informasi dari wawancara, dalam pelaksanaan program dan kegiatan desa akan dilakukan monitoring atau pengawasan secara berkala oleh BPD dan juga masyarakat setempat guna memastikan bahwa program telah sesuai dengan APBDes. Narasumber juga menyatakan bahwa dalam setiap kegiatan akan dilakukan dokumentasi lengkap berupa foto yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan laporan yang kemudian dipublikasikan di papan informasi, situs web, ataupun media sosial yang tersedia untuk masyarakat.
Tahap selanjutnya yang dilakukan oleh Desa Bandongan yaitu penatausahaan, dimana setiap transaksi yang terjadi akan dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU), baik transaksi berupa penerimaan maupun pengeluaran kas. Pencatatan transaksi keuangan ini dilakukan secara real time. Selain itu, Desa Bandongan memiliki prosedur akuntansi untuk penerimaan dan pengeluaran kas meliputi serangkaian proses yang terdiri dari pencatatan, pengikhtisiarkan, sampai dengan pembuatan laporan keuangan dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan disertai dengan bukti transaksi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018. Dalam prosedur pencairan dana desa, kegiatan diawali dengan bendahara membuat dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui sekertaris desa dengan dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya. Kemudian sekertaris melakukan verifikasi berkas dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa. Kepala desa kemudian emnyampaikan dokumen persysrstsn tersebut kepada bupati/walikota yang kemudian setelah sesuai akan disampaikan kepada KPPN. Bendahara kemudian mencairkan dana tersebut pada bank yang telah ditunjuk. Uang yang telah dicairkan tesebut akan dimasukkan ke kas dan bukti transaksi penerimaan akan diarsipkan atau disimpan oleh bendahara selaku orang yang menerima kas tersebut.
Pada tahap pelaporan, Bendahara desa akan melakukan pencatatan transaksi keuangan yang selanjutnya pencatatan tersebut akan dimasukkan atau diinput pada program atau software khusus yaitu Sistem Keuangan Desa atau Sikeudes. Bendahara menyusun laporan keuangan desa, laporan realisasi kegiatan, dan surat pertanggungjawaban (SPJ). Hal ini tentunya telah sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Dalam laporan tersebut, tercantum dokumentasi berupa foto setiap kegiatan dan juga bukti transaksi pendukung. Laporan keuangan dapat di akses oleh masyarakat dengan cara mendatangi langsung kantor Desa Bandongan atau melalui Sistem Keuanagn Desa (Siskeudes) atau website resmi Desa Bandongan. Sedangakan untuk SPJ belum bisa dilihat oleh umum sebelum diperiksa sehingga SPJ harus diserahkan terlebih dahulu kepada orang-orang yang berkepentingan, contohnya seperti inspektorat setelah itu baru bisa dipublikasikan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil wawancara, Desa Bandongan tidak memiliki kendala yang signifikan terhadap penggunaan Siskeudes. Desa Bandongan menggunakan siskeudes online dimulai pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya menggunakan siskeudes offline. Pada dasarnya Sikeudes online dan offline memiliki fungsi yang sama, yang membedakannya yaitu pada data siskeudes online tidak bisa dirubah atau diedit kembali, sedangkan ofline masih bisa diedit apabila terdapat kesalahan.
Pertanggungjawaban merupakan tahapan yang dilakukan setelah proses pelaporan. Dalam proses ini, Kepala Desa Bandongan menyampaikan laporan pertanggugjawaban kepada Bupati/ Walikota melalui Camat dalam bentuk berupa laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi APBDes dan CALK; laporan realisasi kegiatan; serta daftar program sektoral Desa yang dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berganti.
Desa Bandongan juga melakukan evaluasi dalam pengelolaan keuangan, dimana ini merupakan proses yang memegang peran krusial dalam memastikan prinsip akuntabilitas dan efektivitas. Evaluasi menjadi proses penilaian sistematis dan menyeluruh terhadap seluruh aspek pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Pihak yang berhak melakukan evaluasi yaitu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) desa, BPK, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat. Desa Bandongan menerima masukan berupa saran dan kritik dari masyarakat mengenai pengelolaan keuangan desa, sehingga dengan melakukan kegiatan evaluasi maka dapat diukur kesesuaian antara pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dengan regulasi dan standar yang telah ditetapkan, menilai sejauh mana ketercapaian sasaran dan tujuan, dapat memastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabilitas kepada masyarakat, mengidentifikasi kelemahan dan kendala dalam pengelolaan keuangan desa, serta dapat menjadi rekomendasi perbaikan dalam peningkatan untuk pengelolaan keuangan desa di masa depan.
Desa Bandongan pada dasarnya telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada pengelolaan keuangannya yang dibuktikan melalui tidak ditemukannya perbedaan antara yang dilaporkan oleh Desa Bandongan dengan apa yang terjadi di lapangan. Hasil dari wawancara dengan Sekertaris Desa menyatakan bahwa untuk keseluruhan dalam pengelolaan keuangan, pemerintah desa tidak memiliki kendala apapun mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa. Desa Bandongan melibatkan partisipasi dari segala unsur masyarakat dan telah membuat laporan yang bisa dipertanggungjawabkan baik untuk masyarakat maupun instansi pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu seperti kesesuaian antara Permendagri No. 20 Tahun 2018. Pihak pemerintah Desa Bandongan juga mengklaim bahwa mereka tidak mengalami masalah terhadap peraturan yang kadang selalu berubah-ubah. Hal ini dikarenakan perangkat desa tersebut merupakan orang yang kompeten dan terbiasa dengan perubahan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Afriani & Feriina. (2020). Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBDesa di Desa Lubuk Mindai Bengkulu Utara. Jurnal Akuntansi Unihaz, 3(1), 117–127.
Husein, H., & Latue, D. M. (2022). Implementasi Penerapan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Pada Desa Wayame Kota Ambon Provinsi Maluku). Kupna Akuntansi: Kumpulan Artikel Akuntansi, 2(2), 81–94.
Yondaningtiyastuti, S. (2022). Implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Riset Mahasiswa Ekonomi, 4(3), 177–190.
Afriani & Feriina. (2020). Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBDesa di Desa Lubuk Mindai Bengkulu Utara. Jurnal Akuntansi Unihaz, 3(1), 117–127.
Husein, H., & Latue, D. M. (2022). Implementasi Penerapan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Pada Desa Wayame Kota Ambon Provinsi Maluku). Kupna Akuntansi: Kumpulan Artikel Akuntansi, 2(2), 81–94.
Yondaningtiyastuti, S. (2022). Implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Riset Mahasiswa Ekonomi, 4(3), 177–190.