Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi
Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti : tata naskah, admin. surat menyurat, arsip & ekspedisi;
Melaksanakan urusan umum, seperti : penataan adm perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa & kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas & pelayanan umum;
Melaksanakan urusan keuangan, seperti : pengurusan adm keuangan, adm sumber2 pendapatan & pengeluaran, verifikasi adm keu & adm siltap kades, perangkat desa, BPD & lembaga pemdes lainnya; dan
Melaksanakan urusan perencanaan, seperti : menyusun rencana APB Desa, menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monev program serta penyusunan laporan.