Jelajah
IMG-LOGO
PPID Desa Bandongan

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Create By Wong nDeso 11 August 2023 132 Views
IMG

Tata Cara Permohonan Informasi Publik :

  1. 1. Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. 2. Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, Pemohon wajib:

a.       mengisi formulir permohonan; dan

b.       membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan.

  1. 3. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
  1. 4. Formulir permohonan informasi sekurang-kurangnya memuat:

a.       nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan Informasi Publik diregistrasi;

b.       nama;

c.       alamat;

d.       nomor telepon/e-mail;

e.       rincian informasi yang dibutuhkan;

f.        tujuan penggunaan informasi;

g.       cara memperoleh informasi; dan

h.       cara mengirimkan informasi.

  1. 5. PPID wajib mengkoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam buku register permohonan.
  2. 6. PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik.
  3. 7. Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat elektronik atau Pemohon datang langsung, PPID wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima.
  4. 8. Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi Badan Publik untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, PPID wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi Publik.
  5. 9. Nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik.
  6. 10. PPID wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik.
  7. 11. Buku register permohonan sekurang-kurangnya memuat:

a.       nomor pendaftaran permohonan;

b.       tanggal permohonan;

c.       nama Pemohon Informasi Publik;

d.     alamat;

e.       nomor kontak;

f.        Informasi Publik yang diminta;

g.       tujuan penggunaan informasi;

h.       status informasi untuk mencatat apakah informasi sudah berada di bawah penguasaan Badan Publik atau telah didokumentasikan;

i.         format informasi yang dikuasai;

j.         jenis permohonan untuk mencatat apakah Pemohon Informasi ingin melihat atau mendapatkan salinan informasi;

k.      keputusan untuk menerima, menolak, atau menyarankan ke Badan Publik lain bila informasi yang diminta berada di bawah kewenangan Badan Publik lain;

l.        alasan penolakan bila permohonan Informasi Publik ditolak;

m.     hari dan tanggal Pemberitahuan Tertulis serta pemberian informasi;

n.       biaya serta cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang diminta.

 

  1. 12. Dalam hal Pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, PPID wajib:

a.       memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;

b.       memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan

c.       memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.

  1. 13. Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan informasi, PPID wajib mengkoordinasikan dan memastikan:

a.       Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;

b.       Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan;

c.       pemberian alasan tertulis apabila permohonan informasi ditolak; dan

d.       pemberian informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.