Tata Cara Permohonan Informasi Publik :
a. mengisi formulir permohonan; dan
b. membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan.
a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan Informasi Publik diregistrasi;
b. nama;
c. alamat;
d. nomor telepon/e-mail;
e. rincian informasi yang dibutuhkan;
f. tujuan penggunaan informasi;
g. cara memperoleh informasi; dan
h. cara mengirimkan informasi.
a. nomor pendaftaran permohonan;
b. tanggal permohonan;
c. nama Pemohon Informasi Publik;
d. alamat;
e. nomor kontak;
f. Informasi Publik yang diminta;
g. tujuan penggunaan informasi;
h. status informasi untuk mencatat apakah informasi sudah berada di bawah penguasaan Badan Publik atau telah didokumentasikan;
i. format informasi yang dikuasai;
j. jenis permohonan untuk mencatat apakah Pemohon Informasi ingin melihat atau mendapatkan salinan informasi;
k. keputusan untuk menerima, menolak, atau menyarankan ke Badan Publik lain bila informasi yang diminta berada di bawah kewenangan Badan Publik lain;
l. alasan penolakan bila permohonan Informasi Publik ditolak;
m. hari dan tanggal Pemberitahuan Tertulis serta pemberian informasi;
n. biaya serta cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang diminta.
a. memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan
c. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
a. Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan;
c. pemberian alasan tertulis apabila permohonan informasi ditolak; dan
d. pemberian informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.