Tim Seleksi Perangkat Desa Bandongan Tahun 2025, telah melaksanakan penelitian berkas persyaratan bakal calon Perangkat Desa Bandongan yang berjumlah 10 (sepuluh) orang, yang terdiri dari :
Formasi Kepala Dusun Krajan & Gegunung sebanyak 6 (enam) orang
Formasi Kepala Dusun Jurang sebanyak 4 (empat) orang
Berdasarkan hasil penelitian berkas persyaratan, jumlah bakal calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan sebagai Calon Perangkat Desa sebanyak 9 (Sembilan) yaitu :
FORMASI JABATAN: Kepala Dusun Krajan & Gegunung
1. OKTA DINOVA SAVANTINO
2. FATIMA TRI AGUSTIN
3. SEPTIAN ADI NUGROHO
4. HERMANTO
5. REZKA TRISNAVIA
6. SANGADAH
FORMASI JABATAN: Kepala Dusun Jurang
1. MUHAMMAD ALDITIA BAGAS PRAKASA
2. MUSTOFA MUNIB
3. MASNA ABDULLOH MUFLICHIN
Dalam pelaksanaan Penelitian Berkas Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa ini tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan ketentuan pelaksanaannya.