Jelajah
IMG-LOGO
PEMERINTAH DESA

PENGUMUMAN Seleksi Perangkat Desa Bandongan tahun 2025

Create By Wong nDeso 20 July 2020 4 Views
IMG

P E N G U M U M A N

NOMOR : 141/1/SPD/2001/2025

TENTANG

 PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA BANDONGAN

TAHUN 2025

 

Dasar :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 28); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 Nomor 4);
  2.  
  3. Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 6);
  4.  
  5. Peraturan Desa Bandongan Nomor 5 Tahun 2019. tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Bandongan (Lembaran Desa Bandongan Tahun 2019 Nomor 5);
  6.  
  7. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024 Perihal: Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa;
  8.  
  9. Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang Nomor 141/2673/13/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa; dan
  10.  
  11. Keputusan Kepala Desa Bandongan Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tim Seleksi Perangkat Desa Bandongan Tahun 2025.

 

 

Bersama ini kami umumkan kepada Warga Negara Indonesia bahwa pada Tahun 2025 dibuka pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Bandongan untuk formasi :

 

Kepala Dusun sebanyak 2 (dua) orang, yaitu :

a.     Kepala Dusun Krajan dan Gegunung; dan

b.     Kepala Dusun Jurang.

 

dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Bandongan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari pada :

Hari            : Senin s.d Selasa

Tanggal       : 14 Juli 2025 s.d 22 Juli 2025

Waktu         : Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB

Tempat       : Kantor Desa Bandongan

 

  1. Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Calon Perangkat Desa adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

A.    Persyaratan Umum :

1)     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp10.000,-  

2)     memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp10.000,-

3)     berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dibuktikan dengan :

a)     fotokopi ijazah pendidikan formal atau paket kesetaraan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;

b)    fotocopy ijazah pondok pesantren yang menyelenggarakan program muadalah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala kantor kementerian agama setempat; atau

c)     fotocopy ijazah pondok pesantren dilengkapi dengan surat keterangan kesetaraan dari pejabat yang berwenang;

Keterangan :

Bagi pelamar yang ijazahnya hilang atau rusak, sebagai gantinya dibuktikan dengan Surat keterangan bermeterai cukup dari Kepala Sekolah/Perguruan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.

4)     berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi
42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar sebagai bakal calon yang dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pemerintah Daerah yang membidangi kependudukan;

5)     sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan:

a)  Surat keterangan berbadan sehat dari dokter umum pemerintah (dikeluarkan oleh puskesmas/rumah sakit pemerintah);

b)  Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter jiwa pemerintah (dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah); dan

c)  Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter pemerintah (dikeluarkan oleh rumah sakit/instansi pemerintah);

6)     tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp10.000,-

7)     tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp10.000,-

8)     tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp10.000,-

9)     sanggup bertempat tinggal di desa Bandongan selama menjabat sebagai perangkat desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp10.000,-

 

B.    Persyaratan Khusus :

1)     mendapat persetujuan ketua RT paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah RT di dusun setempat khusus untuk formasi kepala dusun yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari ketua RT di dusun setempat;

2)     mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten yang dibuktikan dengan surat izin dari pejabat yang berwenang.

 

 

  1. Tata cara pendaftaran Bakal Calon diatur sebagai berikut:

a.   pelamar mengajukan surat permohonan pendaftaran secara langsung  kepada Tim Seleksi Perangkat Desa dengan tembusan Kepala Desa dan Camat.

b.       surat permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
huruf a ditandatangani basah oleh pelamar dengan materai Rp10.000,- dilampiri :

1)     dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.

2)     daftar riwayat hidup; dan

3)     pas foto ukuran 4 x 6.

c.     berkas permohonan pendaftaran beserta lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi;

d.    Blangko surat Permohonan pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan disediakan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa.

 

  1. Jadwal interval waktu tahapan Pengangkatan Perangkat Desa Bandongan Tahun 2025 sebagaimana terlampir.

 

Bandongan, 3 Juli 2025