Dasar :
Bersama ini kami umumkan kepada Warga Negara Indonesia bahwa pada Tahun 2025 dibuka pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Bandongan untuk formasi :
Kepala Dusun sebanyak 2 (dua) orang, yaitu :
a. Kepala Dusun Krajan dan Gegunung; dan
b. Kepala Dusun Jurang.
dengan ketentuan sebagai berikut :
Hari : Senin s.d Selasa
Tanggal : 14 Juli 2025 s.d 22 Juli 2025
Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB
Tempat : Kantor Desa Bandongan
A. Persyaratan Umum :
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp10.000,-
2) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp10.000,-
3) berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dibuktikan dengan :
a) fotokopi ijazah pendidikan formal atau paket kesetaraan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
b) fotocopy ijazah pondok pesantren yang menyelenggarakan program muadalah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala kantor kementerian agama setempat; atau
c) fotocopy ijazah pondok pesantren dilengkapi dengan surat keterangan kesetaraan dari pejabat yang berwenang;
Keterangan :
Bagi pelamar yang ijazahnya hilang atau rusak, sebagai gantinya dibuktikan dengan Surat keterangan bermeterai cukup dari Kepala Sekolah/Perguruan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.
4) berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi
42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar sebagai bakal calon yang dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pemerintah Daerah yang membidangi kependudukan;
5) sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan:
a) Surat keterangan berbadan sehat dari dokter umum pemerintah (dikeluarkan oleh puskesmas/rumah sakit pemerintah);
b) Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter jiwa pemerintah (dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah); dan
c) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter pemerintah (dikeluarkan oleh rumah sakit/instansi pemerintah);
6) tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp10.000,-
7) tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp10.000,-
8) tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp10.000,-
9) sanggup bertempat tinggal di desa Bandongan selama menjabat sebagai perangkat desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp10.000,-
B. Persyaratan Khusus :
1) mendapat persetujuan ketua RT paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah RT di dusun setempat khusus untuk formasi kepala dusun yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari ketua RT di dusun setempat;
2) mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten yang dibuktikan dengan surat izin dari pejabat yang berwenang.
a. pelamar mengajukan surat permohonan pendaftaran secara langsung kepada Tim Seleksi Perangkat Desa dengan tembusan Kepala Desa dan Camat.
b. surat permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
huruf a ditandatangani basah oleh pelamar dengan materai Rp10.000,- dilampiri :
1) dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.
2) daftar riwayat hidup; dan
3) pas foto ukuran 4 x 6.
c. berkas permohonan pendaftaran beserta lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi;
d. Blangko surat Permohonan pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan disediakan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa.
Bandongan, 3 Juli 2025