Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Manfaat Akta Kelahiran
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:
Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah - langkah sebagai berikut:
Biaya (Rupiah)
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi gratis.
Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing.
Lama Penyelesaian (hari)
Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari.
Sedangkan penyelesaian pembuatan akta kelahiran, berdasarkan UU No. 23 tahun 2006, adalah selama 30 hari kerja.
Sarana dan Prasarana
Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kontak Penyelenggara
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota/kabupaten.
Sumber : satulayanan.id