Jelajah
IMG-LOGO

PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA

Create By 19 February 2018 14 Views

 

BUPATI MAGELANG

PROVINSI JAWA TENGAH

 

PERATURAN BUPATI MAGELANG

NOMOR 2 TAHUN 2018

 

TENTANG

 

KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN
STAF PERANGKAT DESA DI KABUPATEN MAGELANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

BUPATI MAGELANG,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa di Kabupaten Magelang;

 

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Tahun 1950 Nomor 42);
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716);
 
 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan   :   PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN STAF PERANGKAT DESA DI KABUPATEN MAGELANG.

 

BAB  I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Magelang.
  2. Bupati adalah Bupati Magelang.
  3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  6. Kepala Desa adalah pimpinan pemerintahan desa di Kabupaten Magelang.
  7. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
  8. Penjabat (Pj) Kepala Desa adalah seseorang yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu yang berasal dari pegawai negeri sipil daerah yang dipandang mampu.
  9. Pelaksana Tugas (Plt) Perangkat Desa adalah seseorang yang diangkat oleh Kepala Desa  untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Perangkat Desa dalam kurun waktu tertentu dan  berasal dari unsur perangkat desa setempat yang dipandang mampu.

10. Staf Perangkat Desa adalah unsur pembantu Perangkat Desa non pemegang jabatan yang berasal dari Perangkat Desa dan yang tidak berasal dari Perangkat Desa.

11. Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa adalah pembantu Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Organisasi Pemerintah Desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa namun tidak mendapatkan formasi sebagai Perangkat Desa dalam penataan Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

12. Staf Perangkat Desa yang tidak berasal dari Perangkat Desa adalah unsur pembantu Perangkat Desa non pemegang jabatan yang diangkat Kepala Desa sesuai kebutuhan.

13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

14. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

15. Penghasilan tetap adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.

16. Tunjangan adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari APB Desa diluar penghasilan tetap.

17. Tambahan Tunjangan adalah tambahan tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok.

18. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

 

BAB II

BELANJA DESA

 

Pasal 2

 

(1)   Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:

  1. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  2. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
    1. penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
    2. operasional pemerintah Desa;
    3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
    4. insentif rukun tetangga dan rukun warga.

(2)   Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok.

 

 

BAB III

PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA

DAN PERANGKAT DESA

 

Pasal 3

 

(1)   Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.

(2)   Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

(3)   Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:

  1. ADD yang berjumlah sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60% (enam puluh per seratus);
  2. ADD yang berjumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh per seratus);
  3. ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 40% (empat puluh per seratus); dan
  4. ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).

(4)   Pengalokasian batas minimal sampai dengan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat desa, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.

 

Pasal 4

 

(1)   Besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kepala Desa sebesar Rp2.092.000 (dua juta sembilan puluh dua ribu rupiah) per bulan;
  2. Sekretaris Desa sebesar Rp1.506.000 (satu juta lima ratus enam ribu rupiah) atau sebesar 72% (tujuh puluh dua persen) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan;
  3. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebesar Rp1.255.000 (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau sebesar 60% (enam puluh persen) dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan; dan
  4. Staf Perangkat Desa yang tidak berasal dari Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa paling banyak sebesar Rp1.255.000 (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) per bulan.

(2)   Penetapan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap mempertimbangkan ketentuan belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan perhitungan pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

 

Pasal 5

 

(1)   Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak diberikan kepada:

  1. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
  2. Penjabat (Pj) Kepala Desa dan Pelaksana Tugas (Plt) Perangkat Desa.

(2)   Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang sedang mendapatkan hukuman disiplin berupa pemberhentian sementara menerima penghasilan tetap sebesar 50% (Lima puluh persen) dari penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

 

BAB IV

TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN
STAF PERANGKAT DESA YANG BERASAL DARI PERANGKAT DESA

 

Pasal 6

 

(1)   Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa diberikan tunjangan setiap bulan.

(2)   Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APB Desa.

(3)   Besaran tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

  1. Kepala Desa sebesar Rp812.000,00 (delapan ratus dua belas ribu rupiah);
  2. Sekretaris Desa sebesar Rp584.000,00 (lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah); dan
  3. Perangkat Desa lainnya dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebesar Rp487.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

(4)   Pengalokasian tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.

 

Pasal 7

 

Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak diberikan kepada:

  1. Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. Penjabat (Pj) Kepala Desa dan Pelaksana Tugas (Plt) Perangkat Desa; dan
  3. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa yang sedang mendapatkan hukuman disiplin berupa pemberhentian sementara.

 

BAB V

JAMINAN SOSIAL KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN STAF PERANGKAT DESA YANG BERASAL DARI PERANGKAT DESA

 

Pasal 8

 

(1)   Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa diberikan jaminan sosial.

(2)   Jaminan sosial Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  1. jaminan kesehatan; 
  2. jaminan kecelakaan kerja; 
  3. jaminan kematian; 
  4. jaminan hari tua; dan 
  5. jaminan pensiun. 

(3)   Pemberian jaminan sosial kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 9

 

Jaminan sosial tidak diberikan kepada:

  1. Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
  2. Penjabat (Pj) Kepala Desa dan Pelaksana Tugas (Plt) Perangkat Desa.

 

BAB VI

TAMBAHAN TUNJANGAN KEPALA DESA,

PERANGKAT DESA DAN STAF PERANGKAT DESA YANG BERASAL
DARI PERANGKAT DESA

 

Pasal 10

 

(1)   Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa dapat menerima tambahan tunjangan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok.

(2)   Tambahan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APB Desa namun tidak masuk dalam perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan tanah bengkok diatur dalam Peraturan Desa.

(4)   Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

  1. penetapan lokasi dan luasan tanah bengkok yang dikelola oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa; dan
  2. tata cara pengelolaan tanah bengkok.

 

Pasal 11

 

(1)   Tambahan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diberikan kepada:

  1. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
  2. Penjabat (Pj) Kepala Desa dan Pelaksana Tugas (Plt) Perangkat Desa.

(2)   Tambahan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak diberikan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa yang sedang mendapatkan hukuman disiplin.

 

 

BAB VII

PENGHARGAAN BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN
STAF PERANGKAT DESA YANG BERASAL DARI PERANGKAT DESA

 

Pasal 12

 

(1)   Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat karena berakhir masa jabatannya dapat diberikan dana purna bhakti paling tinggi 4 (empat) kali penghasilan tetap terakhir.

(2)   Kepala Desa yang diberhentikan dengan hormat sebelum berakhir masa jabatannya dapat diberikan penghargaan yang besarnya ditentukan sebagai berikut:

  1. masa bhakti sampai dengan 3 (tiga) tahun diberikan penghargaan paling tinggi 1 (satu) kali penghasilan tetap terakhir;
  2. masa bhakti  diatas 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun diberikan penghargaan paling tinggi 2 (dua) kali penghasilan tetap terakhir; dan
  3. masa bhakti  diatas 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun diberikan penghargaan paling tinggi 3 (tiga) kali penghasilan tetap terakhir.

(3)   Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari perangkat desa yang diberhentikan dengan hormat sebelum berakhir masa jabatannya dapat diberikan penghargaan yang besarnya ditentukan sebagai berikut:

  1. masa kerja 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun diberikan paling tinggi 2 (dua) kali jumlah penghasilan tetap terakhir;
  2. masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun diberikan paling tinggi 3 (tiga) kali jumlah penghasilan tetap terakhir.

(4)   Penetapan besaran dana purna bhakti dan penghargaan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) harus tetap mempertimbangkan ketentuan belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.

 

Pasal 13

 

Pemberian dana purna bhakti atau penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibebankan pada APBDesa.

 

Pasal 14

 

(1)   Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari perangkat desa yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia diberikan uang duka yang bersumber dari APBD dan penghargaan lain sesuai dengan kamampuan keuangan desa.

(2)   Besaran uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(3)   Uang duka dan penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterimakan kepada ahli warisnya.

 


 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 15

 

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 16

 

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang.

 

 

Ditetapkan di Kota Mungkid

pada tanggal 10 Januari 2018

 

BUPATI MAGELANG,

 

ttd

 

ZAENAL ARIFIN

Diundangkan di Kota Mungkid

pada tanggal 10 Januari 2018

 

Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,

 

ttd

 

EKO TRIYONO

BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2018 NOMOR 2  

 

 
 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BAGIAN HUKUM

 

 

 

SARIFUDIN, S.H.

Penata Tk I

NIP. 196702121993121001

 

 

 

 

IMG
IMG
IMG